Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo

Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong sang kekasih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.

Vanessa bersama enam orang lainnya telah dinyatakan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resminya.

Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:

Sponsored Ad

1. Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka 4 (empat) orang tersangka a.n Tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ, BRIAN EDGAR NABABAN, WIKY MANDARA NURHALIM , FAKAR SUHARTAMI PRATAMA

2. Terhadap 3 orang tersangka NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK).

Kepada Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudianto Pei, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4) mendatang.

Sponsored Ad

Ketiganya menjadi tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.

Sponsored Ad

"Di mana terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," sambungnya.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma yakni adik Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.


Sumber: insertlive

Kamu Mungkin Suka